Jajaran Kapolres Aceh Utara sosialisasi peredaran obat sirup
Elshinta.com, Dalam mendukung kementerian dan lembaga pemerintah, Polres Aceh Utara bersama seluruh polsek jajaran membantu untuk melaksanakan giat edukasi dan sosialisasi ke apotek dan masyarakat terkait obat sirup mengandung bahan kimia.
Elshinta.com - Dalam mendukung kementerian dan lembaga pemerintah, Polres Aceh Utara bersama seluruh polsek jajaran membantu untuk melaksanakan giat edukasi dan sosialisasi ke apotek dan masyarakat terkait obat sirup mengandung bahan kimia.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasi Humas AKP Sudiya mengatakan, langkah utama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara dan seluruh muspika wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Terkait upaya yang dilakukan diantaranya, sosialisasi dan edukasi tentang untuk sementara waktu anak-anak tidak meminun obat cair/sirup, serta menunggu hasil pemeriksaan BPOM tentang kandungan yang terdapat di dalam obat cair yang membahayakan tubuh anak-anak," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Selasa (25/10).
Kata Sudiya,ada lima jenis obat sirup yang membahayakan, sementara tidak boleh beredar meliputi, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Dalam hal ini, Jajaran Kepolisian Polres Aceh Utara menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," terangnya.
Selain itu, Sudaya menambahkan, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.