Pemkab Purwakarta gencar sosialisasikan peraturan cukai dan peredaran rokok ilegal
Elshinta.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan mengatakan, penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.
Mengingat, dengan maraknya peredaran rokok ilegal, bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Sudah kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan," ucap Dicky seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Rabu (23/11).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No180 tahun 2021, Pemkab Purwakarta mendapatkan pos anggaran DBHCHT di wilayah kesejahteraan masyarakat, sosialisasi penegakan hukum (gakum) dan kesehatan.
"Bagian Hukum Setda Purwakarta kebetulan masuk pada ranah sosialisasi gakum. Salah satu yang kita garap yakni melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan para penjual rokok," kata Dicky.
Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang (UU) No11 tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi UU No39 tahun 2007 tentang cukai terdapat ancaman pidana kurungan empat tahun dan denda paling banyak Rp150 juta bagi masyarakat yang memproduksi dan menjual rokok ilegal.
"Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas," kata Dicky.
Teranyar, Pemkab Purwakarta melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, pada 14 November 2022 lalu di Hotel Grand Situ Buleud.
"Berdasarkan hasil sosialisasi itu, kami mendapat keterangan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta yang bertindak sebagai nara sumber utama, bahwa sampai saat ini di Purwakarta tidak ada kasus temuan peredaran rokok ilegal," ujar Dicky.
Selain itu, sampai saat ini belum ada perusahaan atau pabrik yang memproduksi produk tembakau maupun rokok di Purwakarta. Meski begitu, rokok merupakan komoditas yang marak diperjualbelikan di tengah masyarakat.
"Kami sudah sampaikan kepada masyarakat pelaku usaha atau penjual rokok grosiran, warung sampai asongan, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri identik tanpa pita cukai tembakau, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya," ujar dia.
Seperti diketahui, penerimaan DBHCHT kabupaten kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Prioritas alokasi DBHCHT salah satunya pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah saat ini.
"Jika masyarakat membeli atau menjual rokok ilegal, berarti mengurangi pemasukan pendapatan negara dari pita cukai itu sendiri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pendapatan negara itu untuk pembangunan," kata Dicky
Sosialisasi ini bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat mengerti bahwa rokok merupakan barang yang dikenakan cukai.
Adapun alasan mengapa rokok dikenakan cukai, karena peredaran rokok harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.
"Sosialisasi itu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal, menanamkan pemahaman terkait peraturannya, adanya pengetahuan dari para pelaku usaha yang menjual rokok tentang peraturan cukai dan tentang kegiatan pemberantasan rokok ilegal," ucap Dicky.
Sosialiasi tersebut mengundang unsur nara sumber dari KPPBC, kejaksaan negeri, kepolisian, dan Pemkab Purwakarta.
"Untuk memberantas peredaran dan penjualan rokok dan tembakau ilegal di Purwakarta, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama dan berkomitmen mengambil perannya masing-masing," kata Dicky.