Satreskrim Polresta Tangerang tangkap delapan pelaku curanmor
Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terbukti melakukan pencurian sepeda motor dan dua diantaranya adalah residivis yang baru saja dua bulan yang lalu keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terbukti melakukan pencurian sepeda motor dan dua diantaranya adalah residivis yang baru saja dua bulan yang lalu keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, delapan orang tersangka yang diamankan berinisial J, R, H dan RM. Sedangkan penadahnya berinisial DM, A dan W. Kemudian 4 orang tersangka masih dilakukan pengejaran.
"Tersangka berhasil diamankan petugas adalah hasil dari analisa cctv yang didapat dari salah satu rumah korban," kata Zamrul seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Selasa (29/11).
Menurut Zamrul, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal penadah barang hasil curian.
"Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," tandas Zamrul.