Polres Kota Banjar tangkap pelaku pembunuhan dengan motif sakit hati
Elshinta.com, Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kota Banjar, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dengan motif dendam gara-gara anaknya tidak dinikahi.
Elshinta.com - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kota Banjar, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dengan motif dendam gara-gara anaknya tidak dinikahi. Pelaku membunuh saudaranya sendiri hingga tewas yang ditemukan di petakan sawah. Pelaku berinisial B (52) warga Dusun Sidamulya RT 03 RW 08 Desa Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, dengan peran mengawasi dan membuang barang bukti.
Pelaku kedua inisial J (55) warga Babakan RT 03/04, Kelurahan Muktisari Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat dengan peran yang mempunyai ide membunuh.
Selain mengamankan dan menangkap pelaku, Polres Banjar, Jawa Barat juga mengamankan satu buah senter kepala warna hitam, baju kaos warna kuning, celana pendek warna orange, ember kecil, celana pendek, kaos warna biru, celana pendek warna biru, celana kolor warna hitam dan baju kaos warna hitam.
Motif kejadian tersebut adalah pada bulan Oktober tahun lalu, pelaku B bercerita kepada J bahwa dirinya sakit hati pernah diusir dan tidak kebagian hasil panen di kebun. Setelah bercerita insial B ke inisal J, datang lah dari Bandung ke Banjar untuk merencanakan pembunuhan, namun sempat tidak jadi karena cuaca. Selanjutnya, pada tanggal 3 Pebruari 2023, pelaku mengikuti korban yang akan mencari keong di sawah. Saat itulah pelaku memukulkan sebatang kayu kepada kepala bagian belakang, sehingga korban tersungkur.
Kapolres Kota Banjar, Jawa Barat AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapkan, dari hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dimulai dari olah TKP yang dilakukan oleh personil Polres Banjar, pada saat kita menemukan mayat yang terbenam di dalam lumpur di sawah.
"Hasil dari olah TKP tersebut kita mencurigai salah seorang yang kita duga sebagai pelaku. Kemudian dari dasar itulah kita melakukan wawancara awalnya wawancara terlebih dahulu kemudian ditingkatkan menjadi interogasi dari hasil interogasi tersebut ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan menyuruh kakaknya untuk melakukan pembunuhan," tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (9/2).
Menurut Prabowo, pihaknya baru memulai proses melakukan penangkapan terhadap kakak pelaku yang diduga melakukan pembunuhan. Motifnya sendiri karena adanya sakit hati dari tersangka B di mana tersangka J ini dimarahi oleh korban karena tersangka B menginginkan untuk menikahi putri dari korban.
"Padahal mereka masih bersaudara," ujar Prabowo.
Yang kedua ada terkait masalah warisan ini yang menjadi pemicu dari dua pemicu ini tersangka B bercerita kepada kakaknya sehingga kakaknya pun merasa sakit hati sehingga mereka berdua berencana melakukan pembunuhan.
Ditambahkan Prabowo, tersangka sudah merencanakan sejak bulan Oktober 2022 ataupun November tetapi tidak jadi terus kemudian dimatangkan kembali tanggal 28 Januari untuk dilakukan pembunuhan sehingga kakaknya ini datang dari Bandung dan sudah berdiam di rumah tersangka B hampir dua minggu.
"Atas perbuatannya terangka di kenakan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara, 338 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP turut serta dalam melakukan perbuatan," tandasnya.