Pelaku pemerkosaan dibekuk Sat Reskrim Polres Salatiga

Elshinta.com, Pelaku pemerkosaan   W alias  J (22), warga  Longgoboma Tolikara, Papua yang kos di  Alamat di Seruni Sidorejo, Kota Salatiga,  Jawa dibekuk Satreskrim Polres Salatiga. Adapun korbanya adalah NP (28), Warga Repaking Wonosamudro Kabu Boyolali. 

Update: 2023-03-11 18:08 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Pelaku pemerkosaan W alias  J (22), warga  Longgoboma Tolikara, Papua yang kos di  Alamat di Seruni Sidorejo, Kota Salatiga,  Jawa dibekuk Satreskrim Polres Salatiga. Adapun korbanya adalah NP (28), Warga Repaking Wonosamudro Kabu Boyolali. 

Adapun Kronologis kejadiannya pada Rabu (2/2/2023),  korban diinbox melalui akun facebooknya dengan akun bernama ”FINDYOU” untuk Booking Order korban dan saat itu sepakat  dengan harga Rp800.000. Kemudian korban sepakat untuk bertemu dengan pelaku di SPBU jalan Patimura Kota Salatiga dengan alasan mengajak korban ke kos pelaku di Kemiri Salatiga. Keduanya berboncengan sepeda motor, namun pelaku justru mengajak korban ke lahan kosong, selanjutnya pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan di dalam jok motor pelaku sehingga korban ketakutan dan terpaksa melayani pelaku di area kebun lahan kosong tersebut.

"Selesai menyetubuhi korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp350.000 dan handphone merk Vivo Type Y16. Setelah berhasil menggasak tas korban, pelaku meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut," jelas AKBP Feria Kurniawan Kapolres Salatiga. 

Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh, korban berusaha berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.

"Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Sabtu (11/3).

Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tags:    

Similar News