Pemkab Purwakarta alokasikan Rp40 miliar untuk THR ASN dan honorer

Elshinta.com, Pemkab Purwakarta mengalokasikan Rp40 miliar untuk pembayaran THR ASN dan honorer pada lebaran 2023 ini. Dari alokasi itu, Rp5 miliar khusus untuk membayar THR honorer, selebihnya kebutuhan untuk THR ASN.

Update: 2023-04-13 10:51 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemkab Purwakarta mengalokasikan Rp40 miliar untuk pembayaran THR ASN dan honorer pada lebaran 2023 ini. Dari alokasi itu, Rp5 miliar khusus untuk membayar THR honorer, selebihnya kebutuhan untuk THR ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, mengatakan, untuk gaji ke 14 atau THR ini sudah dianggarkan. "Jadi, ASN ataupun honorer mendapatkan hak mereka yakni gaji ke 14 tersebut. Saat ini, masih dalam proses. Insha Allah, pekan ini seluruh pegawai, baik yang ASN maupun honorer sudah menerima THR." kata Norman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Kamis (13/4).

Menurutnya, sekarang masih dalam proses pengajuan dari masing-masing OPD/dinas. Pihaknya berharap para kepala OPD memastikan lagi pengajuan administrasi agar pencairan THR bisa dilakukan secepat mungkin agar pencairannya juga bisa cepat.

Menganai THR ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Norman menjelaskan, untuk THR yang diberikan ini akan diterima para ASN sebesar pendapatan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang biasa diterima setiap bulan. 

"Untuk besarannya, setiap ASN ataupun honorer tentu bervariasi tergantung dari golongannya. Di pastikan, THR ASN pasti cair, tapi untuk bersabar," ujarnya. 

Adapun besaran THR yang akan disalurkan kepada para pegawai non ASN, juga akan disesuaikan dengan yang biasa diterima setiap bulan. Kalau untuk yang non-ASN rata-rata sekitar Rp 1,5 juta.

Terkait penyaluran THR, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta juga sempat merilis pembukaan posko pengaduan khusus mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Jadi, bagi para pekerja di seluruh perusahaan yang ada bisa melaporkan jika tak memperoleh haknya mendapat tujangan tahunan itu.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi menuturkan, dibukanya posko pengaduan THR ini merujuk pada Surat Edaran Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. 

"Dalam aturan itu secara tegas menerangkan, jika para pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya," katanya. 

Pihaknya akan langsung menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.

Tags:    

Similar News