LPSK optimalkan layanan permohonan perlindungan saksi dan korban
Elshinta.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberikan perhatian dan pelayanan secara optimal dalam berbagai kasus dan permasalahan yang dialami para saksi dan korban, khususnya bagi mereka yang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Elshinta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberikan perhatian dan pelayanan secara optimal dalam berbagai kasus dan permasalahan yang dialami para saksi dan korban, khususnya bagi mereka yang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Livia Istania DF Iskandar saat menggelar acara Sosialisasi kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Sepanjang 2022 LPSK telah menerima sebanyak 7.777 permohonan perlindungan. Permohonan itu meningkat sebanyak 232 persen jika dibandingkan pada 2021 sebanyak 2.341,” kata Livia Istania DF Iskandar, Jumat (26/5).
"Peningkatan jumlah permohonan ini karena mengemukanya sejumlah kasus robot trading/ investasi ilegal yang menonjol pada 2022, yakni 3.725 permohonan," sambungnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.
Ia menjelaskan, sebagai catatan LPSK, sebanyak 3.725 korban juga telah mengajukan permohonan pengajuan restitusi.
Menurutnya, selain mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat para pelaku dengan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menambahkan 7.777 permohonan telah diadministrasikan sebagai permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan sebanyak 6.104. Sedangkan 1.673 lainnya dikategorikan sebagai permohonan yang tidak lengkap.
"Permohonan yang tidak lengkap tersebut adalah permohonan yang berasal dari pihak yang bukan merupakan saksi/ korban/ pelapor/ ahli/ saksi pelaku secara langsung, namun permohonan dari instansi yang terkait atau pihak lainnya,” jelasnya.
“LPSK wajib melakukan konfirmasi. Misalnya apakah saksi/ korban tersebut memang benar memiliki kesadaran/niat/kehendak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau tidak,” pungkasnya.