Polresta Denpasar amankan 1 tersangka dugaan pelecehan seksual
Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar Bali menangkap seorang terapis spa Berinisial ZAM (26) yang diduga mencabuli korban anak warga negara Australia yang masih di bawah umur.
Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar Bali menangkap seorang terapis spa Berinisial ZAM (26) yang diduga mencabuli korban anak warga negara Australia yang masih di bawah umur.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengayakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.30 WITA. Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023.
"Korban yang saat itu datang ke tempat spa bertujuan untuk melakukan sejumlah treatment spa. Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam di mana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang," kata Kapolresta Denpasar, Rabu (7/6).
Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.
Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya.
"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Korban sekarang sudah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar," pungkas Kapolresta Denpasar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (8/6).