Jalani sidang perdana, Johnny G Plate dengarkan dakwaan JPU

Elshinta.com, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya saat ini masih mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS (4G) dan Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

By :  Redaksi
Update: 2023-06-27 18:22 GMT
Sumber foto: www.sindonews.com/elshinta.com.

Elshinta.com - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya saat ini masih mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS (4G) dan Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Johnny G Plate yang saat ini sedang menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022.

Diketahui dalam dakwaan tersebut Johnny Gerard Plate diadili bersama dengan rekannya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.

Dilaporkan Reporter Elshinta, Rizki Ryan Saputra, Selasa (27/6) pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada ketiga dakwa yang saat ini masih berlangsung. Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa hakim juga mengecek surat kuasa dari para terdakwa untuk pengacara dari masing-masing kuasa hukum.

Johnny masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10:26 bersama Anang dan Yohan dengan mengenakan batik yang diselimuti rompi tahanan bawaan napi.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni hakim ketua Fahzal Hendri dan diikuti juga oleh hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh serta dengan Sukarton.

Tags:    

Similar News