Pemda diminta permudah pengurusan sertipikat tanah wakaf tempat ibadah dan tanah kas desa
Elshinta.com, Pemerintah daerah diminta proaktif untuk kemudahan pengurusan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah dan tanah kas desa untuk menghindari konflik pertanahan. Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sekaligus Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Malang, Jawa Timur, Kamis (29/6/23).
Elshinta.com - Pemerintah daerah diminta proaktif untuk kemudahan pengurusan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah dan tanah kas desa untuk menghindari konflik pertanahan. Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sekaligus Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Malang, Jawa Timur, Kamis (29/6/23).
Hadi Tjahjanto mengungkapkan langkah itu dimaksudkan guna menghindari konflik di kemudian hari. Dan Hadi juga memerintahkan BPN pusat hingga kota dan kabupaten untuk mendukung dan membantu semaksimal mungkin termasuk kesempatan sertifikasi tempat ibadah dan juga tanah kas desa.
Hadi Tjahjanto juga mengatakan akan menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf yang ditempati tempat ibadah seperti gereja, masjid dan tempat ibadah lain di Kota Malang.
"Saya bersama pak wali kota akan menyerahkan 10 sertifikasi dan sertipikat ini milik masjid tertua yang berada di Kota Malang yang sudah puluhan tahun tidak keluar. Dan itulah kami sampaikan serta lapang dada untuk seluruh pengurus masjid dan seluruh masyarakat oleh sebab itu saya itu tadi mengimbau agar tanah-tanah tempat ibadah masjid, tanah wakaf segera didaftarkan," kata Hadi Tjahjanto seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Ahmad Haris Sugiarto.
Wali Kota Malang untuk ikut berpartisipasi dan menyelesaikan adanya kesulitan pengurusan sertipikat tanah.
"Pak wali kota secara admistrasi juga memberikan petunjuk-petunjuk apa permasalahannya sehingga masalah tanah wakaf tempat-tempat ibadah di Kota Malang ini segera diselesaikan," ujar Hadi Tjahjanto.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota diminta untuk segera menyelesaikan tanah-tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah. Termasuk hati-hati dengan tanah kas desa supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari.