Polda Jateng beri pendampingan psikologis untuk pelajar SMP yang bakar sekolahnya

Elshinta.com, Polda Jawa Tengah memberikan pendampingan psikologis bagi R, pelajar yag membakar sekolahnya di  SMP Negeri Pringsurat 2, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pendampingan itu karena pelajar itu masih di bawah umur, berusia 14 tahun.

Update: 2023-07-06 14:15 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polda Jawa Tengah memberikan pendampingan psikologis bagi R, pelajar yag membakar sekolahnya di  SMP Negeri Pringsurat 2, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pendampingan itu karena pelajar itu masih di bawah umur, berusia 14 tahun.

R nekad membakar sekolahnya karena sakit hati lantaran sering dibully teman dan juga gurunya. Selain diejek, buah karya tangannya juga disobek oleh gurunya tanpa penjelasan. Oleh karena itulah ia pada Selasa (27/6) tengah malam nekad melempar semacam bom molotov ke ruangan tempat ia sering dibully rekannya maupun sang guru.

Api membesar diketahui penjaga sekolah pada pukul 02.00. Api berusaha dipadamkan dan mulai dikuasai puku 03.00. Warga sekitar kemudian melihat R yang rumahnya jauh dari sekolah tersebut di lokasi. R mengaku ia yang membakar sekolahnya. R pun diserahkan ke polisi. Anak itu pun kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam konferensi pers pada Rabu (28/6), R dengan wajah ditutup masker dihadirkan di Markas Polres Temanggung. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, “R tidak ditahan sebab merupakan anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya di bawah umur. Berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa.” 

Namun penghadiran R dalam konferensi pers itu mendapat kritikan dari anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia maupun Lembaga Perlindungan Anak. Perbuatan itu juga berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

Menanggapi hal itu, Polda Jawa Tengah  menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pelaksanaan konferensi pers Polres Temanggung yang menghadirkan  sosok siswa pembakar sekolah. Bidang Propam Polda Jateng pun turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik ini.

“Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan press conference keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy, Senin (3/7).

Iqbal menjelaskan  Polda Jateng meminta keterangan pada pihak Polres Temanggung usai siswa bakar sekolah itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang.

“Kami sendiri sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Perlindungan anak. Kami memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak, serta tidak melakukan penahanan terhadap si anak,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (6/7). 

Tags:    

Similar News