Satreskrim Polresta Tangerang tangkap komplotan pelaku ganjal ATM

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, berhasil mengamankan komplotan tersangka ganjal ATM yang sudah beraksi sebanyak 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan Banten. 

Update: 2023-07-21 14:55 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, berhasil mengamankan komplotan tersangka ganjal ATM yang sudah beraksi sebanyak 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan Banten. 

Dimana, Satreskrim berhasil mengamankan empat (4) orang tersangka dengan peran yang berbeda. Selain menjadi penadah hasil curian, para komplotan ganjel ATM ini juga melakukan pencurian dengan pemberatan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka ini telah melakukan aksi ganjal ATM sejak tahun 2022. "Aksi sudah dilakukan sebanyak lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Jumat (21/7). 

Ditambahkan Dany, saat ditangkap di kediamannya, tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. "Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas dan barang-barang lainnya," jelas Dany.  

Menurut Dany, dari 3 laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp 285 juta. "Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai sang kekasih M," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 

Tags:    

Similar News