Badan Arbitrase Nasional (BANI) optimistis menangkan gugatan sengketa pailit PT KSM
Elshinta.com, Gugatan terhadap majelis arbiter Badan Arbitrase Nasional itu diyakini tidak akan dikabulkan.
Elshinta.com - Gugatan terhadap majelis arbiter Badan Arbitrase Nasional itu diyakini tidak akan dikabulkan.
Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha mengatakan, ada gugatan atas putusan BANI atas perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022.
Menurutnya atas proses Hukum tersebut BANI optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus secara profesional.
“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Kamil menjelaskan selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.
Keterangan ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter.
Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.
“Segala hal mengenai permasalahan hukumnnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (26/7).
Diberitakan para pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM) sebelumnya menggugat pailit dengan no 45101/XII/ARB-BANI/2022.
Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.
Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. Karenanya kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM.
Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur.
Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM). Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan.
Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.