Jadi tempat karaoke, Bupati Kudus ancam segel restoran di Ngembalrejo
Menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke ilegal, Bupati Kudus Hartopo langsung mendatangi lokasi karaoke tersebut.
Elshinta.com - Menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke ilegal, Bupati Kudus Hartopo langsung mendatangi lokasi karaoke tersebut. Ia bersama rombongan Satpol PP meninjau langsung lokasi karaoke yang berada di belakang RM. Bambu Wulung, Ngembalrejo kecamatan Bae, Kamis (14/9).
Saat tiba, karaoke ilegal itu terlihat sepi tidak ada aktivitas. Bupati menyampaikan jika karaoke ilegal berada di lahan milik desa. Dimana, izin penyewa kepada pemerintah desa tertera sebagai restoran namun ternyata jadi tempat karaoke.
"Ini namanya penyalahgunaan izin. Kalau untuk restoran tidak apa-apa, ini malah buat karaoke ilegal," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (14/9).
Pihak Pemkab Kudus tidak tinggal diam, surat peringatan pertama dari Satpol PP sudah dilayangkan ke penyewa, tapi tidak ada respons. Hari ini, surat peringatan kedua diberikan. Kalau masih tidak direspons, bupati akan menyegel tempat karaoke itu.
"Saya ke sini bersama Satpol PP untuk memberi peringatan kedua. Kalau masih tidak direspons ya langsung saya segel," tegas bupati
Bupati menginstruksikan Kepala Desa Kepala Desa Ngembalrejo Zakaria langsung menghubungi penyewa. Pelanggaran izin itu bisa langsung ditindak kepala desa dengan menutup tempat itu.
Kepala Desa Ngembalrejo Zakaria menjelaskan akan meminta klarifikasi penyewa yang melanggar aturan. Terlebih, tempat karaoke berada di lahan milik pemerintah desa.