Kasus penyerangan kucing di Salatiga berakhir damai di Polsek Tingkir

Laporan kasus penyerangan kucing ke Kantor Kepolisian terjadi di sebuah pemukiman Perumahan Taman Mutiara Tingkir, Salatiga, Jawa Tengah akhirnya bisa damai, Kamis (21/9). 

Update: 2023-09-21 23:46 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Laporan kasus penyerangan kucing ke Kantor Kepolisian terjadi di sebuah permukiman Perumahan Taman Mutiara Tingkir, Salatiga, Jawa Tengah akhirnya bisa damai, Kamis (21/9). 

Diinisiasi Polsek Tingkir, proses perdamaian berlangsung dari pukul 10.00 WIB itu menelorkan beberapa poin yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak, baik pelapor Ernawaty maupun terlapor Arif Suryo Priyatmojo. 

Surat kesepakatan bersama juga disaksikan dan ditandatangani pemangku wilayah diantaranya Lurah Tingkir Tengah, Dia Maharani, Ketua RW X Perumahan Taman Mutiara Sutikno, Ketua RT 01 Perumahan Taman Mutiara Ridho, Ketua RT 02 Taman Mutiara Dede Sunandi, Istri terlapor Retno Wulandari dan Kuasa Hukum pelapor, Ign Kuncoro.

Selaku pihak terlapor, Arif Suryo Priyatmojo warga RT 02 RW X Perumahan Taman Mutiara Salatiga mengakui peristiwa penyerangan kucing dilakukan peliharaannya murni kelalaiannya sebagai pemilik. 

"Alhamdulilah, kasus penyerangan kucing dapat diselesaikan dengan baik. Untuk kejadian kemarin memang merupakan kelalaian saya sebagai pemilik kucing yang tidak bisa memantau adanya keberadaan kucing saya sehingga merugikan orang lain," kata Arif didampingi istrinya, Retno Wulandari. 

Sementara, Kapolsek Tingkir AKP Joko Widodo kepada awak media mengatakan penyelesaian masalah di Perumahan Taman Mutiara Salatiga bisa diselesaikan dengan baik. 

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait tercapai beberapa poin kesepakatan," kata AKP Joko Widodo. 

Dengan adanya perdamaian ini, diakui Joko sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak lebih hati-hati dalam mengawasi binatang peliharaan supaya tidak ada permasalahan di belakang hari. 

Di tempat yang sama, Lurah Tingkir Tengah Ria Maharani turut bersyukur atas terjadinya perdamaian yang di inisiasi Polsek Tingkir. 

"Tercapainya kesepakatan berdamai kedua belah pihak atas peristiwa seorang anak di serang kucing ini menandakan tidak sampai ke ranah hukum yang lebih tinggi," ucap Ria seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

Dengan kejadian ini, diakuinya, menjadi pelajaran juga bagi pihaknya dalam memimpin wilayah untuk memperhatikan terkait binatang peliharaan di masyarakat. Dan kedepannya juga kepada masyarakat lebih memperhatikan lingkungan

Apapun masalah yang ada di tengah masyarakat, Dia berharap untuk segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar. 

Sedangkan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Famili Advokat Salatiga Tim dikoordinatori Suroso Kuncoro mewakili klainnya Ernawaty dan anaknya, Ali Akbar Pratama (9) menyambut baik dengan adanya pertemuan dan perdamaian di Polsek Tingkir. 

"Setelah persoalan hampir berjalan tiga bulan sejak klain kami membuat laporan, akhirnya ada perdamaian. 
Damai adalah suatu hal yang sangat indah agar supaya apa, agar supaya daerah itu Kelurahan Tingkir Tengah, kecamatan Tingkir tetap kondusif," terang Suroso Kuncoro. 

Dan perlu dicatat lanjutnya bahwa peristiwa perdamaian di tingkat Polsek Tingkir Polres Salatiga ini adalah merupakan sejarah baru Restorative Justice (RJ). 

Sebagai catatan, RJ adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. 

"Dan RJ di tingkat Polsek Tingkir Salatiga ini pertama di Kota Salatiga dan mungkin di Jawa Tengah sebagai non litigasi kepada masyarakat agar tidak semua perkara harus muaranya ke Pengadilan," imbuhnya.

Tags:    

Similar News