Polisi tetapkan 3 orang tersangka kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Tangerang
Polresta Tangerang menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Elshinta.com - Polresta Tangerang menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 lainnya masih dilakukan pendalaman," kata Sigit Dany seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Selasa (26/9).
Menurut Sigit Dany, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.
Kapolres menegaskan, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan.
"Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi," tandasnya.