Polres Langkat amankan pelaku penggelapan buah sawit milik PT SJMS

Satuan Reserse kriminal Polres Langkat, Polda Sumut, mengamankan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT. SJMS) yang mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah.

Update: 2023-11-03 16:45 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse kriminal Polres Langkat, Polda Sumut, mengamankan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT. SJMS) yang mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Kita telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dan turut serta dalam melakukan, sehingga PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT. SJMS) mengalami kerugian Rp3 miliar," ujar Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, didampingi Kasi Humas AKP Yudianto, Pjs Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang dan Kanit Pidum Iptu Herman Sinaga, Jumat, (3/11). 

Dijelaskan Kompol Hendri, tersangka Sut yang diamankan, sebelumnya bekerja sebagai pemasok buah sawit dan bekerjasama dengan MSH alias Hafis (dalam proses sidang) untuk menaikkan ke timbangan buah yang masuk ke pabrik PT. SJMS dan mendapatkan bagian dari hasil memanipulasi data timbangan.

Keempat tersangka yang dalam proses sidang, yaitu MSH yakni merencanakan, meminta dan mengajak pemasok buah atau supplier untuk memanipulasi data jumlah timbangan tandan buah segar dan berondolan yang masuk ke pabrik PT SJMS dan membagi hasil kepada supplier. Kemudian, FH ikut membantu merencanakan memanipulasi data jumlah timbangan tandan buah segar yang masuk ke pabrik dan mendapat bagian dan hasil manipulasi timbangan, IA mengetahui dan tidak memberitahukan kepada pimpinan pabrik dan mendapat bagian hasil manipulasi data serta Na sebagai pemasok buah dan berkerja sama dengan MSH untuk menaikkan timbangan buah yang masuk ke pabrik dan mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data timbangan tersebut.

Selanjutnya yang DPO yakni W, I dan Al, ketiganya sebagai pemasok buah dan berkerja sama dengan MSH untuk menaikkan timbangan buah yang masuk ke pabrik dan mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data timbangan tersebut. 

"Dalam kasus tersebut, saat ini empat tersangka dalam proses sidang, seorang pelaku dalam proses penyidikan dan tiga lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim

Dipaparkan Kompol Hendri, kronologis kejadian tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan surat kuasa dari manajer PT. SJMS kepada pelapor telah ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau tanggungjawab dari admin timbangan PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa yakni MSH yang sudah bekerja sebagai admin timbangan dari tanggal 30 Januari 2020 dan saksi FH juga sudah bekerja sebagai admin timbangan dari tanggal 9 September 2022. Ketika ada pelaporan dari kepala sortasi atas nama Samson Pinem bahwa penimbangan tandan buah segar ada yang tidak sesuai sehingga dilakukan pengecekan melalui CCTV dan ditemukan bahwa mobil nopol BK- 8426 XL yang menggunakan nama supplier Ahmad Pebrian dan supirnya N telah dilakukan penimbangan dahulu menggunakan mobil engkel supplier lain yang dianggap admin beratnya lebih tinggi dari mobil nopol BK 8426 XL. 

Sementara mobil tersebut belum tiba di PKS, dengan tujuan agar berat bruto tersebut lebih tinggi dari yang seharusnya dan ketika mobil nopol BK 8426 XL tidak di PKS, admin timbangan hanya melakukan timbangan formal untuk mendapatkan berat bruto asli lalu dikirim kepada kepala supplier yang fisiknya tidak sesuai, selanjutnya setelah dilakukan intrograsi langsung terhadap terlapor dan terlapor mengakui kejadian tersebut. 

Berdasarkan keterangannya, sambung Hendri, sudah dilakukan dari bulan Juni tahun 2022 dapat disampaikan bahwa supplier Ahmad Febian mulai bekerja sama dengan perusahaan sejak tanggal 19 Agustus 2022. mendapat berat bruto asli lalu dikirim kepada supplier dengan data untuk menerima keuntungan dan supplier atas keterangan yang dilakukan lalu data tersebut di exit atas kejadian tersebut pihak PKS mengalami kerugian Rp3 miliar.

Dari kasus diatas, petugas juga menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, tujuh buku pendaftaran tandan buah segar dan berondolan yang ada di securty, satu bundel rekap kerugian pks, sembilan bendel sp/rekap penerimaan tandan buah dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023, satu bendel rekening koran milik FH, satu bendel rekening koran milik MSH, dua lembar slip gaji milik MSH, dua lembar slip gaji milik FH, satu lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan MSH, satu lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan FH, surat pernyataan MSH dan surat pernyataan FH serta satu mobil truk.

Tags:    

Similar News