Pengamat nilai Jokowi perlu buat payung hukum atur netralitas alat negara di Pemilu 2024
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai imbauan agar taka da pihak yang mengintervensi pemilu tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Elshinta.com - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai imbauan agar taka da pihak yang mengintervensi pemilu tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurutnya, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Karena itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” lanjutnya.
Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.
KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu. Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.
"Jadi, presiden tidak cukup mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan kata-katanya sendiri, bersikap netral pada Pilpres 2024.
“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful saat dihubungi hari ini (9/11).
Sebagai seorang presiden, kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya. Presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jadi netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sampai sekedar ‘lips service’.
“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” kata Syaiful.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024. "Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu. ”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful.