Polisi amankan enam debt collector yang main hakim sendiri

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap enam debt collector alias penagih utang yang melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet.

Update: 2023-11-15 23:12 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap enam debt collector alias penagih utang yang melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet. Ada empat orang yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para debt collector itu.

“Modusnya, mereka menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing). Ini merupakan pencurian sehingga kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora di Semarang, Rabu (15/11/2023).

Polisi menangkap tersangka YM (23 tahun) warga Pedurungan, pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB lokasi di parkiran CIMB Niaga Pemuda. Tersangka lainnya adalah PM (35) warga Jl Woltermonginsidi Semarang, AB  (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kota Semarang; SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Korbannya ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil yang dibawa para debt collector itu adalah Mitsubishi Outlander warna merah.

Kronologinya, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl Dr. Cipto Kota Semarang hendak pulang ke rumah. Saat di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance.

Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput.

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan.

Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo. 

Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam  pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami imbau mereka yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” lanjut Kombes Johanson Simamora seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (15/11). 

Dia menegaskan debt collector tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan Otorita Jasa Keuangan, itu perusahaan nya resmi. Kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” sambung Johanson.

Para tersangka itu kini ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya; mobil milik korban, sebuah mobil towing, dua mobil sarana debt collector, satu bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, enam ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.

Tags:    

Similar News