Betang Tumbang Gagu & rumah Kai Jungkir jadi cagar budaya Kotim

Elshinta.com, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui dan menetapkan Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Update: 2023-11-19 12:17 GMT
Foto Arsip - Tim Ahli Cagar Budaya dan Pamong Budaya melakukan verifikasi lapangan dan validasi data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yakni Betang Antang Kalang, Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ANTARA/HO-Disbudpar Kalteng)

Elshinta.com - Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui dan menetapkan Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kami berharap beberapa catatan yang telah disampaikan bisa ditindaklanjuti untuk disempurnakan. Kondisi bangunannya juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng Muslimin AR Efendy di Sampit, Minggu.

Persetujuan dan penetapan telah dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur 2023.

Sidang para ahli ini diikuti sejumlah pihak secara virtual dipimpin Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kalteng Maria Diya Aden. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 5 dan 44, kata dia, ditegaskan perlunya penetapan cagar budaya tingkat kabupaten. 

Dalam sidang itu ada empat objek yang diusulkan menjadi cagar budaya yaitu rumah khas Suku Dayak yaitu Betang Tumbang Gagu di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang. Rumah panggung berukuran besar terbuat dari kayu ulin ini berusia lebih dari 100 tahun dan memiliki sejarah yang panjang terkait masyarakat Suku Dayak.

Objek kedua yaitu rumah tua Kai Jungkir di Kecamatan Baamang. Kai Jungkir merupakan tokoh terkait berdirinya Sampit sehingga makam dan rumah peninggalannya sering dikunjungi wisatawan.

Objek ketiga, dua buah rumah tua di Desa Karuing, Kecamatan Cempaga Hulu. Kemudian objek keempat adalah makam keramat Syekh Abu Hamid bin HM As'ad di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Dari empat objek yang diusulkan, dua diterima naskah akademisnya yaitu Betang Tumbang Gagu dan rumah Kai Jungkir. Sedangkan dua lainnya  masih perlu dilengkapi beberapa berkas. Dua buah rumah tua Desa Karuing ditunda dalam waktu tiga minggu untuk bisa disetujui dan makam keramat di Samuda Besar masih perlu menambah kajian lagi.

Sementara itu kondisi Betang Tumbang Gagu dinilai memprihatinkan, antara lain dinding betang bagian utama ada yang nyaris roboh, sehingga perlu perbaikan secepatnya​​​​Betang Tumbang Gagu disebutkan 90 persen bangunannya masih asli. Dalam bangunan rumah panggung ini juga terdapat sepasang meriam dan batu yang disakralkan.

Naskah sejarah Betang, lanjutnya juga harus dilengkapi. Apalagi Betang Tumbang Gagu  sudah terkenal  mancanegara. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kotawaringin Timur Utari Riambarwati membenarkan pemerintah daerah (pemda) pernah merehabilitasi Betang Tumbang Gagu, khususnya pada bagian dapur dan tangga. Perbaikan dilakukan sesuai kemampuan dana yang dimiliki daerah.

"Keterbatasan anggaran menjadi kendala. Lokasinya juga jauh untuk perawatan. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Tim Ahli Cagar Budaya. Hasil sidang ini akan jadi dasar untuk meminta perhatian yang lebih dari pemerintah daerah," ucapnya.

Tags:    

Similar News