Hutang puluhan juta, kepala toko Alfamart di Serang curi uang toko Rp140 juta

Terbelit hutang puluhan juta, Kepala toko Alfamart di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupatan Serang, Banten membobol brangkas toko tempatnya bekerja serta menggasak isi toko dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp140 juta.

Update: 2023-11-21 18:21 GMT
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Terbelit hutang puluhan juta, Kepala toko Alfamart di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupatan Serang, Banten membobol brangkas toko tempatnya bekerja serta menggasak isi toko dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp140 juta.

Dengan cara menduplikat kunci toko dan kunci brangkas uang, AS kepala toko Alfamart di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, bersama dengan RK, karyawan kosmetik yang biasa menyuplai barang ke toko melakukan aksi pembobolan toko pada 23 Juni sekitar pukul 03:00 dini hari.

Menurut keterangan pelaku AS asal Lampung tersebut, uang hasil curian ia gunakan untuk membayar cashbon toko dan sebagian untuk jalan-jalan dan membeli handphone.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat ekpose kasus menerangkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci toko dan kunci brangkas uang tempat pelaku bekerja.

"Mereka duplikat terlebih dahulu, kemudian baru melakukan pencurian. Karena pelaku adalah karyawan di tempat kejadian jadi para pelaku tidak kesusahan melakukan duplikat," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Selasa (21/11). 

Dengan dibantu RK dan AR yang saat ini masih buron, AS menggasak uang di dalam brangkas senilai Rp70 juta dan mencuri stok rokok dagangan serta barang lainnya. Selanjutnya para pelaku menjual kembali barang curian senilai Rp70 juta.

Lanjut AKBP Wiwin Setiawan, "Rp70 juta dari brangkas kemudian barang jualan yang mereka curi dijual senilai 70juta, maka total para pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp140 juta,".

"AS, pelaku utama ini mengaku terlilit hutang di toko sebelumnya yang masih sama sama toko Alfamart. Karena terdesak pelaku kemudian melakukan aksinya di toko tempat barunya ia bekerja ini," ujarnya. 

AKBP Wiwin Setiawan menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berinisial AR asal Lebak. Kemudian untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tags:    

Similar News