Empat PT di Kudus sambut positif diperbolehkannya kampanye di kampus

Adanya perubahan peraturan terkait diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan direspon serius oleh empat perguruan tinggi di Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Update: 2023-11-22 22:57 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Adanya perubahan peraturan terkait diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan direspon serius oleh empat perguruan tinggi di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Rektor dari empat perguruan tinggi yakni Universitas Muria Kudus (UMK), Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, dan Itekes Cendikia Utama Kudus menggelar Forum Rektor menyikapi perubahan aturan kampanye tersebut.

Forum rektor yang digagas UMK bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus ini digelar di ruang seminar Gedung J Lantai V Universitas Muria Kudus, Rabu (22/11).

Rektor UMK Darsono mengatakan, forum rektor ini menjadi bentuk kesiapan kampus menyikapi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20  tahun 2023 salah satunya yakni kampanye yang diperbolehkan di perguruan tinggi. 

Hadir pada forum rektor ini Rektor UMK Darsono, Rektor UMKU Edy Soesanto, Rektor IAIN Kudus Abdurrohman Kasdi yang diwakili WR II Ahmad Supriyadi, dan Rektor Itekes Cendekia Utama Ilham Setyo Budi.

Pada forum rektor ini juga ditandatangani pakta integritas menyikapi tahapan Pemilu 2024. Para pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta di Kudus sangat mendukung pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan di kampus. Apalagi, ketika aturan dalam PKPU tersebut dijalankan, tentunya akan memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa.

“Kami sebagai pimpinan perguruan tinggi siap untuk menyongsong tahun politik dengan baik. Ini akan jadi pendidikan politik bagi mahasiswa, dan mahasiswa juga bisa mengkritisi visi dan misi dari calon pemimpin mendatang,” kata Rektor UMK seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (22/11).

Pelaksanaan kampanye itu, menurutnya tetap mengedepankan ciri khas masing-masing kampus. Netralitas civitas akademiki juga tetap dipegang teguh, namun dengan tetap memberi ruang bagi kegiatan kampanye di lingkungan kampus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Dengan regulasi yang ada kita buktikan bersama-sama untuk ikut berpartisipasi dalam demokrasi,” ujar Darsono.

Senada Rektor UMKU Edy Soesanto mengaku sangat terbuka dan menyambut regulasi kampanye terbaru tersebut. 

Terlebih, menurutnya, tak dipungkiri kampanye di perguruan tinggi secara tidak langsung juga menjadi ajang edukasi bagi seluruh civitas akademika, terutama mahasiswa.

“Kami sangat terbuka sekali, ini dalam rangka mencerdaskan sebagai pendidikan politik. Mahasiswa juga butuh ruang gerak dan ikut berperan aktif,” ungkapnya.

Ketua PWI Kudus Saiful Annas menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini sejalan dengan tujuan PWI. Salah satu, yakni terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa, bernegara, serta kemerdekaan menyatakan pendapat.

“Di forum ini kita bisa lihat bagaimana respon kesiapan dari perguruan tinggi di Kudus,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Muh Wahibul Minan dan Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol hadir untuk menyampaikan ketentuan dan batasan terkait peraturan baru tersebut.

Tags:    

Similar News