Bawaslu Kota Bekasi segera umumkan dugaan pelanggaran ASN gunakan jersey

Bawaslu Kota Bekasi Jawa Barat masih terus menggali keterangan dari sejumlah pihak, terkait dugaan pelanggaran oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi atas penggunaan jersey atau kaos sepakbola bernomor sama yang diduga mengarah ke paslon capres tertentu.

Update: 2024-01-06 14:11 GMT
Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com.

Elshinta.com - Bawaslu Kota Bekasi Jawa Barat masih terus menggali keterangan dari sejumlah pihak, terkait dugaan pelanggaran oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi atas penggunaan jersey atau kaos sepakbola bernomor sama yang diduga mengarah ke paslon capres tertentu.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran bawaslu Kota Bekasi. Muhamad Sodikin mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja kedepan guna menelusuri laporan tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari sejumlah pihak yang terkait laporan ini, termasuk pihak sponsor yakni Bank Jawa Barat selaku penyedia dari kaos sepakbola tersebut.

"Saat ini kami memang telah meminta keterangan dari pihak pelapor, selanjutnya pihak sponsor akan kita panggil. Intinya tanggal 23 Januari masalah ini akan kami umumkan secara transparan," ujar Sodikin, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Sabtu (6/1).

Lebih lanjut Sodikin menegaskan. Berdasarkan peraturan Bawaslu. Apabila adanya pelanggaran netralitas kode etik netralitas  ASN, pihak Bawaslu tidak bisa memvonis secara lembaga terhadap ASN yang bersangkutan. Melainkan pihak Bawaslu akan merekomendasikan ke lembaga yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam hal ini. Bawaslu Kota Bekasi ditekankan Sodikin, terus mengingatkan pihak-pihak dalam kontestasi politik kali ini, untuk mengikuti aturan yang berlaku bahkan imbauan secara lisan maupun tertulis telah dilakukan baik terhadap partai politik, maupun ke pemerintah Kota Bekasi. bahkan antara Bawaslu, KPU dengan pemerintah Kota Bekasi telah menandatangani pakta integritas dalam netralitas ASN di Kota Bekasi.

"Kmi selaku bawaslu Kota Bekasi sangat berharap semua pihak bisa mengikuti aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024, untuk masalah ini tentunya kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah." tandas Sodikin

Tags:    

Similar News