Sebanyak 15 TPS di Aceh berpotensi pemungutan suara ulang
Pascapelaksanaan pencoblosan surat suara, Rabu (14/2/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menemukan potensi kecurangan pemilu dan berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Aceh. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra.
Elshinta.com - Pascapelaksanaan pencoblosan surat suara, Rabu (14/2/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menemukan potensi kecurangan pemilu dan berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Aceh. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra.
“Kabupaten Abdia sebanyak 3 TPS, Naganraya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pijai 1 TPS, dan Aceh Selatan 1 TPS, 1 TPS Benar Meriah,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya kecurangan saat pencoblosan di TPS dan mengakibatkan dilakukannya pemungutan suara ulang. Seperti kesengajaan caleg atau tim pendukungnya, karena ketidaktahuan pemilih dan juga bisa disebabkan karena kelalaian petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Aceh juga merinci 15 kasus yang terjadi di TPS yang ada di Aceh diantaranya di Abdiya, kasusnya tidak punya hak pilih, tapi memilih di TPS tersebut. Di TPS Nagan mencoblos lebih dari 1 kali, begitu juga kejadian di Aceh Utara.
"Sedangkan di Benar Meriah itu pemilih tak memiliki hak pilih di TPS juga. Aceh Tenggara ada dua kasus, yakni KPPS nyoblos lebih dari 1 kali. Dan adanya 20 surat suara sudah tercoblos dari dapil lain. Di Sabang juga terjadi hal yang sama 17 surat suara yang sudah dicoblos sebelum pencoblosan," ungkap Agus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Kamis (15/2).
Namun saat ditanya darimana surat surat suara tersebut, Ketua Bbawaslu Aceh mengatakan pihaknya masih mencari tahu sumbernya dari mana dan sedang melakukan penelusuran perkara-perkara tersebut.
“Kita belum bisa ketahui sekarang ya, itu juga akan menjadi bagian dan pertanyaan kita juga angota bawaslu, dari mana dapat surat suaranya, jadi dia mendapatkan surat suara dari mana kemudian nanti berproses oleh sentra gakkumdu untuk pengungkapannya, karena masuk ranah tindak pidana pemilu," ujar Agus seraya menambahkan bahwa dari 15 perkara kecurangan pemilu masa pencoblosan tersebut, lima kasus diantaranya tindak pidana pemilu.