Ini kata pengamat soal kondisi politik di Tanah Air pasca Pemilu 2024

Pembahasan proyeksi politik pasca pemilu sangat menarik apalagi dengan menghadirkan dua orang pakar Universitas Brawijaya (UB), masing-masing dari sisi hukum ketatanegaraan dalam hal ini Prof. Dr. Muhammad Ali  Safaat ,SH, MH dan dari sisi pengamat politik Wawan Sobari ,SIP ,MA,Ph.D.

Update: 2024-02-27 14:36 GMT
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Pembahasan proyeksi politik pasca pemilu sangat menarik apalagi dengan menghadirkan dua orang pakar Universitas Brawijaya (UB), masing-masing dari sisi hukum ketatanegaraan dalam hal ini Prof. Dr. Muhammad Ali  Safaat ,SH, MH dan dari sisi pengamat politik Wawan Sobari ,SIP ,MA,Ph.D.

“Harapan kita akan didapat secara akademisi terkait hangatnya politik pasca pemilu termasuk hak angket dan gugatan MK,” jelas Sekretaris Universitas Dr Dr. Tri Wahyu Nugroho, S.P.,M.Si.

Untuk menunjukkan bagaimana praktek penyelenggara dan menguji mana partai politik yang ber-oposisi dimana masih dibutuhkan penyeimbang.

“Dan forum atau ruang untuk oposisi maka dapat dibuktikan saat angket soal perjalanan ada deal-deal khusus itu bagian politik, sedangkan soal MK dinilai sangat penting dibuka dan inilah fungsi mengembalikan MK,“ tandasnya saat memberi sambutan dalam bincang santai bersama media atau BONSAI di Lantai VI Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa timur.

Pengamat politik UB, Wawan Sobari menyatakan, pembahasan politik pasca pemilu menjadi sangat menarik. “Koalisi di Indonesia itu koalisi Presidensial. Dulu di zaman SBY ada koalisi kemitraaan. Dan pada koalisi presidensial, Presiden masih jadi penentu beda dengan parlememter,” ujar Wawan Sobari seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (27/2).

Sementara koalisi oposisi tidak harus berhadap-hadapan, namun bagaimana koalisi oposisi mewarnai berbagai bidang kebijakan. “Dan pihak oposisi dibuat berdasarkan konsensus tentu saja ada negosiasi,” imbuhnya.

Dari skenario politik pasca Pemilu 2024 nampak analisis potensi koalisi pasca pemilu 2024 dimana pasangan 02 bisa lakukan koalisi adalah  PKB dan Nasdem sementara oposisi maka yang paling kuat PDIP dan PKS.

Sementara itu pakar hukum UB, Muhammad Ali  Safaat lebih menfokuskan pada tiga tahap setelah Pemilu.

“Pertama soal pelanggaran atau kecurangan dengan oriantasi, cara yang berbeda dimana pada tahap ini sebenarnya lebih cenderung pada mengarahkan pemilih pada salah satu pihak, kedua Hak Angket dan ketiga  perselisihan pemilu di tingkat MK, “ ungkap mantan dekan FH ini.

Dalam masalah hak angket adalah ditujuan untuk lakukan penyelidikan pada UU dan pemerintah.

“Obyeknya ada dua, satu pelaksana UU dan kebijakan pemerintah sehingga jika menyangkut UU Pemilu maka bisa saja mengait KPU namun bisa saja UU yang diangket pemerintah atau kebijakannya,“ ujarnya.

Tags:    

Similar News