KPU nonaktifkan PPLN di Kuala Lumpur buntut dugaan pelanggaran pemilu

Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai masalah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah menyisir akar masalah dengan mengambil langkah awal melalui penonaktifan 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

Update: 2024-02-28 09:44 GMT
KPU nonaktifkan PPLN di Kuala Lumpur buntut dugaan pelanggaran pemilu

Elshinta.com Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai masalah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah menyisir akar masalah dengan mengambil langkah awal melalui penonaktifan 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

Tindakan ini diambil karena adanya masalah pada metode pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos, sehingga KPU dan Bawaslu sepakat akan adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang didahului oleh pemutakhiran data pemilih dan diambil alih oleh KPU pusat.

Usai data dimutakhirkan, maka pemungutan suara ulang akan dilaksanakan dengan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artinya, metode pos sudah tidak digunakan untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Simak selengkapnya didalam video ini 

Tags:    

Similar News