Polres Boyolali tangkap warga Banyuanyar diduga produksi petasan
Polres Boyolali Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki ber inisial TR (34) warga Dukuh Jumbleng, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Boyolali.
Elshinta.com - Polres Boyolali Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki ber inisial TR (34) warga Dukuh Jumbleng, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Boyolali. TR ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan petasan.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan kejadian tersebut. "Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Boyolali jelang pelaksanaan bulan Ramadan," kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penangkapan diawali saat sejumlah petugas menemukan akun Facebook bernama Nalendra Frras Adhyaksa dan Joo Sandy yang menawarkan serbuk bahan utama membuat petasan. Dari penelusuran itu akhirnya petugas menangkap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti bahan petasan, seperti, tiga bungkus plastik serbuk petasan seberat 3 kg, empat bendel kertas, sebuah timbangan digital, dua besi panjang masing masing 45 dan 51 cm, sebuah pisau dan sebuah Handphone. Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th1951, memiliki, menyimpan menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak (petasan) dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat Boyolali, agar tak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan. Karena membahayakan dan mengganggu kenyamanan dalam ibadah puasa," kata Kapolres AKBP Petrus Silalahi, Jumat (8/3) seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto.
"Jangan coba coba, jika masih ada yang melanggar terkait hal ini, kami tak segan akan menindak tegas," tegasnya.