Kuasa Hukum PT MBM apresiasi Polisi berhasil tangkap buron kasus tanah Charlie Chandra
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Charlie Chandra di persembunyiannya. Charlie Chandra merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang
Elshinta.com - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Charlie Chandra dari persembunyiannya selama beberapa bulan ini.
Charlie Chandra merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio memberi apresiasi atas keberhasilan Polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap Charlie Chandra di kawasan komplek pasir putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara malam tadi (17/3).
Muannas menyebut kasus yang melibatkan Charlie Chandra dilaporkan bulan April 2023 lalu, bahkan pernah dilayangkan somasi untuk menyerahkan secara sukarela sertipikat yang menjadi objek sengketa yang dinilai palsu dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih di tangan pelaku.
“Kami sebagai kuasa hukum PT. MBM sangat mengapresiasi Kerjasama Tim Polda Metro Jaya dan Polda Banten atas keberhasilan menangkap DPO kasus mafia tanah 8,7 hektar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (Kawasan PIK 2) yang merugikan klien kami. Kabarnya pelaku akan diserahkan tim penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya malam ini terhitung penangkapan masih 1 X 24 Jam (18/3).
Charlie didapati 2 (dua) kali mangkir dari panggilan & tidak kooperarif setelah ditetapkan Tersangka. Ia dilaporkan bersama Notarisnya Sukamto SH, M.Kn sebab mengajukan permohonan balik nama secara diam-diam sertipikat SHM No. 5/Lemo semula atas nama Sumitha Chandra menjadi Ahli waris Sumitha Chandra pada februari 2023.
Meski pelaku diketahui selama ini merasa memiliki sertipikat, sertipikat dalam penguasaanya itu adalah hasil kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaya ke Sumitha Chandra.
Produk AJB yang merupakan produk AJB No.202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya sesuai dengan Putusan Pengadilan No: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 atas nama Saksi The Pit Nio.
Akta itu untuk realisasi jual beli tanah sertipikat No.5 dengan begitu clear hukumnya mutatis mutandis akte jual beli No.38 Tanggal 9 Februari 1988 di mana Sumitha Chandra dulunya selaku pembeli dipastikan adalah TIDAK SAH.
Lebih lanjut Muannas menyatakan bahwa pemilik sertipikat itu tidak mutlak dianggap Pemilik Sah atas Tanah. sebab siapapun yang memiliki sertipikat belum tentu dia memiliki hak atas tanah dan tidak bisa diganggu gugat.
Ada objek tanah yang memiliki sertipikat lebih dari satu atau adakala oknum yang sengaja mensertipikatkan tanah yang bukan miliknya.
Sertipikat dapat berlaku sebagai pembuktian yang kuat dan bisa dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan, sebaliknya di pengadilan. kalau dalam kasus ini kan jelas ada pemalsuan, sudah ada putusan pengadilannya mengapa malah dibalik nama?
Menurutnya selama orang yang merasa dirugikan dapat membuktikan bahwa dialah pemilik sah dari obyek tanah yang telah bersertipikat tersebut, maka hakim bisa membatalkan mencabut sertipikat tersebut, meskipun orang yang merasa dirugikan tersebut hanya berbekal letter c, girik, petok, SKT (Surat Keterangan Tanah).
Diketahui Charlie Chandra sebelumnya sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencahrian Orang) sejak 8 Desember 2023 lalu dengan Nomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum Tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana.
Berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA Charlie Chandra melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHPidana Tertanggal 28 April 2023. (Dd)