TPDI dukung MK independen tangani sengketa Pemilu Presiden
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mendukung Mahkamah Konstitusi berlaku independen.
Elshinta.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mendukung Mahkamah Konstitusi berlaku independen. Mereka pun meminta 8 hakim konstitusi membuat pernyataan terbebas dari tekanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Majelis Hakim Konstitusi, harus mendeclare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024 bahwa 8 (delapan) orang Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apapun juga," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat menyampaikan pernyataan keprihatinan, dukungan dan kawal persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).
Petrus mengatakan pihaknya mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi mampu melepaskan diri dari kemungkinan terjadi campur tangan kekuasaan manapun juga dan upaya dari siapapun juga dalam memeriksa dan mengadili sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, kata Petrus, MK belum bisa bebas dari trauma skandal 'conflict of interest' dalam persidangan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan segala dampak yang ditimbulkan dan konflik internal yang belum terselesaikan.
"Pada saat ini, 8 hakim MK berada di bawah bayang-bayang pengaruh kekuasaan yang masih bercokol di MK dan membuat MK tersandera, karena berada dalam status sebagai Tergugat di PTUN Jakarta dan membuat MK belum bisa bebas dari trauma skandal conflict of interest dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023," tegas Petrus.
Karena itu, kata Petrus pihaknya memberikan dukungan dan mengkawal 8 hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Pihaknya mengingatkan 8 hakim MK agar tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu pada setiap 5 (lima) tahun sekali.
Bahkan, kata Petrus, 8 hakim MK harus menjadikan pemeriksaan terhadap sengketa Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK dan Pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK yang saat ini berada di titik nadir kehancuran," pungkas Petrus.
KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen suara.
Namun, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggugat hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Anies dan Ganjar menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai, tuntutan mendiskualifikasi pemenang Pilpres mengada-ada. Sebab, di satu sisi mereka menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain menghilangkan hak kubu Prabowo-Gibran.