Rekontruksi kasus pembunuhan ibu oleh anak kandung di Boyolali peragakan 23 adegan.
Polres Boyolali Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu oleh anak kandungnya yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang terjadi di Kecamatan Klego dengan tersangka SP (28). Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Mako Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).
Elshinta.com - Polres Boyolali Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu oleh anak kandungnya yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang terjadi di Kecamatan Klego dengan tersangka SP (28). Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Mako Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, SP (28) diduga membunuh ibu kandungnya Trinem (65) di belakang rumahnya Dukuh Randualas RT. 02/01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, pada minggu (11/2) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi mengatakan, ada 23 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari awal melakukan pembunuhan, hingga masuk ke dalam kamar dan akhirnya didatangi oleh saksi.
"Jadi tujuan kita melakukan rekonstruksi untuk membuat peristiwa ini lebih terang berdasarkan olah TKP saksi-saksi sama tetangga tersangka. Dalam adegan ini kita memperagakan yang mana tersangka melakukan pembunuhan sampai masuk kedalam kamarnya, kemudian didatangi oleh Saksi," kata Iptu Joko Purwadi Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Joko Purwadi mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, namun oleh JPU berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang harus dipenuhi.
"Salah satunya adalah rekonstruksi ini. Selanjutnya berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Boyolali," ungkap dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Kamis (25/4).
Sambil menunggu berkas perkara lengkap (P21), saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
"Tersangka kita limpahkan ke Rutan Boyolali. Yang bersangkutan sekarang dilakukan penahanan di Rutan Boyolali," tambah Joko.
Diterangkan, tujuan rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa pidana terjadi dan dapat diperankan serta dilakukan secara lancar oleh tersangka.
Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa yang bersangkutan pada saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan ,dengan dikuatkan keterangan ahli pidana.