Urai kepadatan jemaah Haji saat Mabit, Kemenag susun akema Murur di Muzdalifah
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang sahnya ibadah jemaah haji Indonesia yang melakukan murur (melintas) di Muzdalifah
Elshinta.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang sahnya ibadah jemaah haji Indonesia yang melakukan murur (melintas) di Muzdalifah. Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khaliurrahman mengatakan, skema pelaksanaan mabit dengan cara murur dilakukan demi keamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia, seiring bertambahnya jemaah haji dan padatnya kawasan Muzdalifah.
“Karena memang pertimbangannya demi kemaslahatan jemaah haji Indonesia. Di mana luas Muzdalifah saat ini dibandingkan dengan jumlah kapasitas jamaah yang melaksanakan ibadah haji dan akan mabit di Muzdalifah itu sangat tidak ideal. Kalau dipaksakan jemaah mabit di Muzdalifah, maka akan berdampak terhadap kemafsadatan atau kerusakan yang besar daalm hal ini bisa mengakibatkan kematian bahkan juga sesuatu yang akan menimbulkan bahaya kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.” jelas Khalil saat diwawancara di Daker Mekkah, JUmat (31/5/2024).
Menurut Khalil secara hukum ini sah, sesuai dengan fatwa MUI. Berkaitan dengan cara murur ini, jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), selanjutnya bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
“Secara hukum itu sah dan boleh boleh saja tidak mengakibatkan terhadap dosa bagi mereka yang mengambil alternatif pilihan murur. Karena mempertimbangkan aspek kemaslahatan yang lebih besar dalam hal ini adalah untuk keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah haji indonesia.” imbuh Khalil.
Khalilurrahman melanjutkan, pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur ini dilakukan setelah tengah malam,
“Terkait dengan skema murur memang waktunya setelah tengah malam. Jjadi tidak akan menganggu perbedaan pendapat yang terjadi selama ini.” Kata Khalil.
Lebih lanjut Khalil mengatakan, penentuan sebagaian jemaah ahji Indoensia yang akan murur ini masih menunggu keputusan dari pihak masyarrik.
“Penetuan jemaah yang murur, kita masih menunuggu keputusan dari pihak masyarik terkait jumlah yg akan ditentukan. Tentu kita akan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbaik yang itu utk kemaslahatan jemaah haji Indonesia.” Jelas Khalil.
Berikut secara lengkap, hukum pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan Cara Murur adalah sebagai berikut:
Keputusan Hukum
1. Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji.
2 Jemaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam, sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
3. Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara melakukan kegiatan berdiam diri di Muzdalifah, meskipun hanya sesaat saja dalam kurun waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Zulhijah.
4. Hukum jemaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur), adalah sebagai berikut:
a. jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah.
b. jika murur dilakukan sebelum tengah malam dan/atau berdiam meninggalkan muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar dam.
5. Dalam kondisi adanya udzur syar’i, seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar dam.