Terjadi lagi! 37 WNI ditahan aparat keamanan Arab Saudi

Elshinta.com - Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap WNI  sebanyak 37 orang yang terdiri atas 16 perempuan dan 21 laki-laki. Penangkapan tersebut terjadi di Madinah pada Sabtu (01/06/2024). Diketahui, rombongan berasal dari Makassar. Mereka ditangkap saat ada pemeriksaan bus secara acak oleh aparat keamanan setempat.

Update: 2024-06-03 07:44 GMT
Sumber foto: Kemenag

Elshinta.com - Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap WNI  sebanyak 37 orang yang terdiri atas 16 perempuan dan 21 laki-laki. Penangkapan tersebut terjadi di Madinah pada Sabtu (01/06/2024). Diketahui, rombongan berasal dari Makassar. Mereka ditangkap saat ada pemeriksaan bus secara acak oleh aparat keamanan setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 37 WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu, seperti visa haji, gelang haji, dan ID haji. Lebih lanjut, rombongan tersebut tertangkap karena ada razia atau pemeriksaan secara acak. Bus yang ditumpangi rombongan diperiksa dan diketahui bahwa sopir bus adalah Warga Negara Yaman.

“Hasil pemeriksaan mereka diketahui menggunakan atribut-atribut haji yang palsu (gelang haji palsu, visa haji palsu dan juga ID card haji palsu). Aspal atau palsu belum kita dalami lagi,” ungkap Yusron Bahaudin Ambary, Konsulat Jendral RI di Jeddah.

Dalam kasus tersebut, ada satu orang koordinator berinisial SJ. Ia adalah WNI yang sering datang ke Mekkah menggunakan visa ziarah. Yusron juga mengungkapkan bahwa SJ memiliki rekan di Mekkah berinisial TL yang saat ini masih dilacak keberadaannya oleh aparat keamanan Arab Saudi.

“Rekan SJ di Mekkah sedang dicari aparat keamanan Arab Saudi dengan inisial TL dan saat ini pihak keamanan sedang melacak keberadaan TL,” tambahnya.

Selanjutnya, rombongan 37 jemaah ini akan ditahan di Madinah. Mereka diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Yusron menjelaskan bahwa pemeriksaan dari aparat keamanan hingga masuk kejaksaan berlangsung cepat sekali.

Sanksi yang akan didapat oleh pelanggar bisa berupa denda, deportasi, dan banned atau larangan ke Mekkah. Yusron menerangkan, “Untuk pelaku 10 ribu denda dan deportasi. Kalau untuk penyelenggara (koordinator) itu kena 6 bulan denda 50 ribu dan juga deportasi serta banned.”

Denda sebesar 10 ribu bagi jemaah setara dengan 43 juta rupiah, sedangkan bagi koordinator atau biro sebesar 50 ribu setara dengan lebih dari 216 juta rupiah. Untuk sanksi banned, pelanggar akan dicekal masuk ke Mekkah dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi, Yusron berpesan kepada warga Indonesia untuk menaati aturan haji yang telah ditentukan Otoritas Arab Saudi. Jika tidak disiplin dan masih berani melanggar, maka bersiaplah untuk sanksi yang akan dijatuhkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Sekali lagi pesan saya, buat warga Indonesia marilah kita sama-sama menaati ketentuan haji yang ada di Arab Saudi. Jangan sampai beberapa kasus-kasus yang kita dengar terjadi pada kita. Uang hilang, haji melayang.” pungkasnya. (Yuniar K/MCH 2024)

Tags:    

Similar News