Ini alasan Lapas Kelas I Cipinang belum bebaskan narapidana lansia usai dapat remisi

Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia (Lansia) Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta hingga kini masih mendekam di balik jeruji. Meski sebelumnya pada Hari Lansia Nasional 29 Mei 2024 lalu, mereka mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan. 

Update: 2024-06-04 17:25 GMT
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia (Lansia) Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta hingga kini masih mendekam di balik jeruji. Meski sebelumnya pada Hari Lansia Nasional 29 Mei 2024 lalu, mereka mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan. 

Akibat ketujuh WBP Lansia yang belum bebas itu pun menjadi sorotan bahkan disebut sebagai kesalahan prosedur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. 

Menanggapi hal ini, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik membantah jika terjadi kesalahan dalam proses pemberian remisi terhadap tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lansia. 

Pasalnya, ketujuh narapidana Lansia Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat masa hukuman yang berbeda-beda di Hari Lansia Nasional 2024.

"Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda," kata Enget saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6). 

Lebih lanjut Enget menerangkan, pemberian pengurangan masa tahanan di hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024 lalu itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan pengadilan. 

Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018. 

Namun pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh Lansia, sehingga mereka belum dapat bebas. 

"Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut, bahwa ke-7 (tujuh) orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032," ujarnya. 

Enget menuturkan pemberian seluruh remisi terhadap seluruh WBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, baik Lansia maupun bukan. 

Dalam kasus WBP yang mendapat remisi khusus dan langsung bebas misalnya, mereka dapat menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan. 

Karenanya Lapas Kelas I Cipinang membantah jika disebut mempersulit, atau terjadi pelanggaran prosedur dalam pemberi hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh WBP Lansia tersebut 

"Jadi, tidak benar. Kita sudah mengajukan pemberian remisi khusus Lansia ke Ditjen PAS, dan Ditjen PAS sudah menyetujui. Tapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP," pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto.

Tags:    

Similar News