Dinas PUPR Malang diminta percepat dan rampingkan birokrasi pengurusan PBG dan SLF
Komisi C DPRD Kota Malang, Jawa Timur memberikan batas akhir 1 tahun pada Dinas PUPR Kota Malang untuk melakukan percepatan dalam pelayanan masyarakat yang melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluhkan masyarakat.
Elshinta.com - Komisi C DPRD Kota Malang, Jawa Timur memberikan batas akhir 1 tahun pada Dinas PUPR Kota Malang untuk melakukan percepatan dalam pelayanan masyarakat yang melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluhkan masyarakat.
“Dalam hearing tadi Komisi C memberikan dukungan penuh pada percepatan pengurusan baik pada PBG dan SLF,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang.
Dengan percepatan pengurusan tersebut, bisa secara cepat, sehingga harus dibedakan pengurusan PBG dan SLF ada identifikasi bangunan berisiko rendah dan tinggi yang memerlukan kajian lebih dalam seperti hotel atau kantor.
“Sedangkan untuk perumahan 36, menengah dan kampung tidak perlu sedetail itu dan kita juga menginginkan bangunan di Kota Malang memiliki PBG dan SLF,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (4/6).
Tentu saja dengan percepatan dan perampingan birokrasi pengurusan PBG dan SLF tersebut nantinya berdampak pada retribusi yang diperoleh .
“Apalagi dalam hearing tadi disebutkan 2.560 permohonan yang belum diproses dan waktu yang cukup lama pengurusannya kita minta dirampingkan dan dipercepat meski tadi Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto meminta waktu 3 bulan namun kita beri waktu 1 tahun untuk menuntaskannya karena jika tidak dituntaskan maka akan berdampak pada investasi yang masuk,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto pada media menyatakan pihak PUPR telah melakukan percepatan pengurusan.
“Dari identifikasi masalah tadi sudah diverifikasi termasuk retribusi dengan dinas teknis baik itu PUPR, DTMPTSP sepakat percepatan peningkatan pelayanan masyarakat dan ini butuh dukungan political well dari dewan termasuk aspek pengurusannya dan panjangannya birokrasi dengan harapan bisa memperpendek pengurusan PBG dan SLF bahkan rumah saya saja sudah dua tahun PBGnya belum keluar,” katanya.