Keselamatan terganggu, investor tambang Papua lapor ke Polres Salatiga

Nicholas Nyoto Prasetyo, investos tambang di Papua yang merupakan warga di Jalan Merdeka Barat Salatiga, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban insiden penyekapan oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu menempuh langkah-langkah hukum. 

Update: 2024-06-24 17:05 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Nicholas Nyoto Prasetyo, investos tambang di Papua yang merupakan warga di Jalan Merdeka Barat Salatiga, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban insiden penyekapan oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu menempuh langkah-langkah hukum. 

Tim kuasa hukum Nicholas,  Muhammad Sofyan mengatakan klienya merasa terganggu hak konstitusinya, terganggu keselaman jiwa dan hartanya karena dugaan tindak pidana yang mengarah ke arahnya. 

"Langkah hukum yang ditempuh adalah dengan langkah pengaduan dan laporan ke Polres Salatiga," jelanya, Minggu (23/6/2024).

Menurut Sofyan kliennya merupakan salah sasaran atau error object karena hanya sebagai investos tambang, sedangkan pelaksana lapangan adalah Ormas Barisan Merah Putih Papua.

"Kliennya kami minta perlindungan hukum ke negara, sebagai investor maksud tujuan awal adalah bisa ikut mensejahterakan masyarakat sekitar tambang. Investor itu dilindungi undang-undang," tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (24/6). 

Sebaimana dilaporkan sebelumnya, pada proyek tambang emas itu Nicholas  sebagai  investor, selaku pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Sementara untuk pelaksanaan di lapangan dan secara teknis dilakukan oleh Ormas Barisan Merah Putih, Papua. 

Proyek tambang emas belum dimulai. Kegiatan pembukaan tambang emas itu bermula dari tawaran dari Ormas Barisan Merah Putih, Papua dan kemudian Nicholas tertarik. Sehingga berinvestasi dengan ormas tersebut sebagai pelaksana lapangannya.

Ormas Merah Putih melakukan kesepakatan dengan masyarakat adat setempat. Ormas tersebut sudah memiliki kesepakatan tertulis.

Setelah melakukan persiapan pertambangan itu muncul gejolak dari warga adat setempat yang meminta kompensasi atas kerusakan hutan adat yang sebenarnya menurut tim kuasa hukum Nicholas hal itu menjadi tanggungjawab dari pelaksana lapangan, yakni Ormas Barisan Merah Putih.

Tags:    

Similar News