Tim kuasa hukum: Keterangan M Nurdhatul Kahfi dan A Pasren sesuai fakta sebenarnya

Tim kuasa Hukum Muhammad Nurdhatul Kahfi dan Abdul Pasren dari Law Jagratara Merah Putih mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya pada sidang kasus Vina tahun 2016-2017 telah sesuai fakta sebenarnya.

Update: 2024-07-01 20:56 GMT
Sumber foto: Yohanes Charles/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim kuasa Hukum Muhammad Nurdhatul Kahfi dan Abdul Pasren dari Law Jagratara Merah Putih mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya pada sidang kasus Vina tahun 2016-2017 telah sesuai fakta sebenarnya.

Hal ini disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Muhammad Nurdhatul Kahfi sama Abdul Pasren dari Law Jagratara Merah Putih, Elsya Syarif didampingi Brigjen Pol (Purn) Suwandi di Cirebon Senin 1 Juli 2024.

Muhammad Nurdhatul Kahfi dan Abdul Pasren merupakan saksi kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon. Pada tahun 2016 Abdul Pasren menjabat sebagai RT di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Elsya Syarif mengatakan belakangan ini kliennya sering mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak. 

"Padahal keterangan yang disampaikan kliennya pada saat persidangan tahun 2016-2017 lalu sesuai fakta," ujar Elsya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Senin (1/7).  

Dalam kesempatan ini, tim Kuasa Hukum Muhammad Nurdhatul Kahfi dan Abdul Pasren mengancam akan mengambil langkah hukum yakni melaporkan pihak-pihak yang melakukan intimasi terhadap kliennya kepada pihak yang berwajib.

Tags:    

Similar News