Guru Honorer disarankan ikut seleksi PPPK
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta klarifikasi kebijakan 'cleansing' Guru Honorer disarankan ikut seleksi PPPK
Elshinta.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin meluruskan terkait adanya anggapan Dinas pendidikan melakukan pemecatan terhadap ratusan guru honorer.
"Tidak ada pemecatan karena memang tidak ada perjanjian kerja antara dinas pendidikan dengan guru honorer tersebut,” ujar Budi Awaludin dalam wawancara di Radio Elshinta. "Itu hanya kontrak kerja biasa saja yang tidak sesuai ketentuan, jadi jangan ada tuntutan segala macam, bisa jadi seperti itu kan,” lanjutnya.
Budi menyatakan guru honorer direkrut oleh kepala sekolah tempat mereka mengajar dan diyakini ada persyaratan yang disampaikan kepala sekolah bahwa kontrak mengajar guru honorer akan selesai apabila sudah terisi guru mapel.
Budi Awaludin mengungkap pemutusan hubungan kerja antara kepala sekolah dan guru honorer karena beberapa sebab, di antaranya posisi guru honorer di sekolah tersebut sudah terpenuhi oleh guru mata pelajaran (Mapel).
“Ada 800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mengisi posisi, sehingga kepala sekolah tidak lagi membutuhkan guru honorer atau bisa jadi kepala sekolah tidak lagi mengajukan anggaran dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terkait temuan BPK,” ungkap Budi.
Namun untuk mapel yang masih kosong menurut Budi, guru honorer tetap bisa mengajar.
Pengangkatan guru honorer tidak sesuai ketentuan
Budi mengklaim pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah, dilakukan secara subyektif, seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak ada publikasi dan pemberitahuan ke dinas pendidikan, serta tidak sesuai dengan kebutuhan.
Budi Awaludin menjelaskan pemberlakukan kebijakan cleansing honor berawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, yakni soal adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 63, tahun 2022.
Menurut Budi, cleansing itu adalah istilah yang digunakan dinas pendidikan sebagai langkah untuk mengidentifikasikan dan memverifikasi, ketidaksesuaian yang ada pada honorer. BPK juga menggunakan istilah pada temuannya tahun 2023 itu dengan istilah cleansing data, guru honorer yang tidak sesuai dengan dana BOS.
"Dasar inilah yang menjadi temuan BPK, karena adanya mal administrasi di dalam pengelolaan dana BOS," klaim Budi yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Dukcapil DKI.
Dinas pendidikan telah menginformasikan jauh-jauh hari kepada pihak kepala sekolah sejak tahun 2017 dan terakhir tahun 2022 melalui surat, agar tidak melakukan rekruitmen guru honorer. Namun, pemberitahuan ini diabaikan, menggaji guru honorer dengan pembayaran tidak sesuai standar dan tidak manusiawi,” ungkap Budi.
Budi mengungkap formasi guru tahun 2024, sebanyak 1900 guru akan diseleksi melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Inilah kesempatan bagi guru honorer ataupun masyarakat yang ingin mengajar, mengikuti seleksi menjadi guru yang sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan," terang Budi.
Budi menambahkan sebagai tindak lanjut dari penerapan cleansing, pihaknya akan mengumpulkan dan melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah di wilayah Jakarta serta akan terus melakukan penataan guru honorer, sampai Desember 2024. (vit/nak)