Tingkatkan pelayanan, LPSPL Serang ajak stakeholder diskusi pada Forum Komunikasi Publik
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas sebagai Pelayan Publik di bidang perdagangan Jenis Ikan.
Elshinta.com - Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas sebagai Pelayan Publik di bidang perdagangan Jenis Ikan.
Hal ini sesuai dengan salah satu tugas pokok unit, yaitu Pengendalian Peredaran Jenis Ikan Yang dilindungi/Appendix CITES, maka dalam rangka melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, LPSPL Serang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik secara luring. Sasaran kegiatan ini ialah mitra pelaku usaha pengguna jasa layanan yang bergerak di bidang perdagangan Jenis Ikan.
Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati - BRIN, Pangkalan PSDKP Jakarta – KKP, Pemerintah Daerah, LSM, Praktisi dan Akedemisi dari Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, serta Media massa.
“Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan kegiatan rutin LPSPL Serang yang menjadi kewajiban setiap penyelenggaran layanan publik untuk mewujudkan layanan yang partisipatif, Kami berharap mendapat masukan terhadap standar layanan kami sehingga predikat pelayanan prima yang kami peroleh dapat terus dipertahankan,” tutur Santoso Budi Widiarto, Kepala Loka PSPL Serang dalam sambutannya.
Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut menyampaikan bahwa FKP diselenggarakan sebagai sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat atau pemangku kepentingan guna peningkatan kualitas pelayanan publik.
FKP ini juga dapat menjadi wadah untuk membangun partisipasi masyarakat agar pelayanan publik dapat terus terselenggara dengan baik dalam cuplikan sambutan.
Layanan yang dilakukan LPSPL Serang adalah Penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). Kedua dokumen ini adalah dokumen yang diperlukan oleh pelaku usaha dalam pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya.
Pelayanan yang dilakukan LPSPL Serang tersebut merupakan upaya pengendalian pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau termasuk Appendiks CITES, karena tugas lain LPSPL Serang juga adalah melakukan perlindungan, pelestarian & pemanfaatan sumberdaya pesisir serta melakukan konservasi habitat dan jenis ikan.
Dengan mengimplementasikan peraturan perundang-undagangan serta meratifikasi konvensi CITES, pemanfaatan jenis ikan ini akan terkendali sehingga sumberdaya keanekaragaman hayati Indonesia dapat terjaga.
Kurang lebih tercatat sebanyak 320 pelaku usaha perdagangan Jenis Ikan yang terdaftar pada sistem e-saji. Pelayanan yang dilakukan sudah menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi yaitu aplikasi e-saji.
Pada kesempatan ini, Dr. Tika Dewi Atikah, Manajer Pemanfaatan untuk Perdagangan SKIKH – BRIN menyampaikan dengan runut mengenai aturan perdagangan hewan dilindungi/Appendiks CITES serta bagaimana proses menetapan status perlindungan satu spesies.
Begitu pula perwakilan Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan – KKP, Tri Yuliandini, S.Pi menjabarkan aturan yang perlu diketahui dan diikuti pelaku usaha di bidang jenis ikan dilindungi.
Pada sesi diskusi, mitra pelaku usaha aktif menyuarakan masukan, pertanyaan yang ditemui selama proses layanan.
Salah satu yang banyak diutarakan adalah kuota perdagangan yang dibagikan ke pelaku usaha masih belum menutup jumlah dagang.
Selain itu, ditanyakan pula mengenai panjang waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan dokumen SAJI khususnya luar negeri dirasa terlalu lama.
Saran dan masukan langsung diterima pihak BRIN sekaligus Dit.KEBP sebagai pusat pengeluaran dokumen SAJI Luar Negeri.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga dilakukan LPSPL Serang secara rutin agar dapat dilakukan evaluasi dan mempertahankan gelar pelayanan prima yang telah dimiliki. Survei ini ditujukan kepada mitra pelaku usaha untuk mendapatkan umpan balik atas kualitas pelayanan yang diberikan.
“Sejak tahun lalu, kami telah mendapat predikat Pelayanan Prima. ISO 9001:2015 tentang Pelayanan Publik juga telah kami miliki, ISO 37001 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan saat ini masih dalam proses penyelesaian dokumen. Semua itu untuk meningkatkan pelayanan kami ke depannya”.
Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Loka PSPL Serang berpedoman pada ketentuan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. *