KPU tetapkan Afifudin sebagai ketua menggantikan Hasyim Asy'ari
Pelaksana (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin telah resmi menjabat sebagai Ketua KPU definitif menggantikan Hasyim Asyari terkena kasus etik asusila.
Elshinta.com - Pelaksana (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin telah resmi menjabat sebagai Ketua KPU definitif menggantikan Hasyim Asy'ari terkena kasus etik asusila.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami (komisioner KPU) dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya, untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata Mellaz.
Lebih lanjut, Mellaz juga mengatakan dengan ditetapkannya Afifuddin, ia resmi menjabat sebagai ketua KPU hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.
“Posisi definitif dari Ketua KPU Pak Muhammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, pasca dipecatnya Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Afifuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim.
Hal ini disebabkan karena Hasyim dinyatakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selanjutnya hasil rapat pleno 6 pimpinan KPU RI yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024), Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI. (Rir/Ter)