Densus 88 tangkap seorang warga diduga merencanakan bom bunuh diri di Malang Jatim
Densus 88 Anti Teror Polri menangkap seorang pria yang diduga merencanakan aksi bom bunuh diri di Batu, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah bahan peledak, 1 toples tumpukan gotri dan sejumlah bahan kimia.
Elshinta.com - Densus 88 Anti Teror Polri menangkap seorang pria yang diduga merencanakan aksi bom bunuh diri di Batu, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah bahan peledak, 1 toples tumpukan gotri dan sejumlah bahan kimia.
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jatim," ujar Kepala Biro Penmas, Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko, melalui keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.
Trunoyudo mengatakan, tersangka berusia 19 tahun itu ditangkap pada 31 Juli 2024, pukul 19.15 WIB. Ia ditangkap di Jl. Langsep, Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.
"Berdasar hasil penyelidikan, tersangka berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxside)," ujarnya.
Diketahui, TATP adalah bahan peledak yang umum digunakan kelompok teroris maupun kelompok kriminal.
Trunoyudo melanjutkan, tersangka merupakan simpatisan jaringan Daulah Islamiyah. Polisi menerapkan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU No 5, tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15, tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan terorisme menjadi UU. (Rap/Nak)