NCW desak KPK panggil Cak Imin klarifikasi dugaan keterlibatan Istri jadi Timwas Haji
Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Elshinta.com - Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Dalam laporannya, NCW memuat sejumlah bukti bahwa Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Aktivis NCW, Dony Manurung menyebut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan Cuma terjadi pada 2024 saja. Pihaknya mencatat, Ketua Umum PKB itu setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak tahun 2022.
“Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas haji,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Dony menegaskan bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid dan siap bekerjasama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan.
"Istrinya sebagai masuk dalam Timwas Haji. Tadi kita sudah laporkan. Kita bawa beberapa data kita. Ada Timwas Haji 2022, ada LPJ Timwas Haji 2022, ada draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hari ini belum diupload. Kita juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas haji lah,” ucapnya seprti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (13/8).
Dony berharap KPK segera memanggil Cak Imin karena bukti-bukti yang diserahkan telah cukup demi mengklarifikasi dugaan keikutsertaan sang istri dalam Timwas Haji.