Petugas gagalkan pasokan 20 kg sabu tujuan Medan dan amankan dua tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Update: 2024-08-26 22:07 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan jaringan antar provinsi. Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, saat ditemui di aula Wirasatya Mapolres Langkat, jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jum'at (23/8).

"Sabu seberat 20 kilogram tersebut berhasil disita dalam kurun waktu satu bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024. Kami juga berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, ZF (23) warga Aceh Timur dan satu orang lagi masih DPO," katanya.

AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Satuan Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari masyarakat. Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas tindak pidana narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama dan narkoba dapat merusak tgenerasi muda.

"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (26/8). 

AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra mengatakan, pengembangan kasus ini akan terus dilakukan mengingat hal ini merupakan jaringan antar provinsi. Sabu seberat 20 kilogram tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diantar ke rumah seseorang yang saat ini masih buron, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Atas perbuatan para pelaku yang mengaku akan menerima upah 70 juta apabila barang haram tersebut berhasil lolos sampai tujuan. Akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun, 15 tahun kurungan, penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya.

"Dua orang tersangka masih masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolres.

Tags:    

Similar News