Bea Cukai Tegal musnahkan rokok ilegal berpotensi rugikan negara Rp8,1 miliar
Kantor Bea dan Cukai Tegal berhasil mengamankan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas berhasil menyita 5.927.340 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Elshinta.com - Kantor Bea dan Cukai Tegal berhasil mengamankan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas berhasil menyita 5.927.340 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Total kerugian negara akibat peredaran rokok-rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp8.184.686.400, mencakup cukai, PPN hadiltembakau dan pajak rokok.
Kepala Bea dan Cukai Tegal Yudiyarto menjelaskan, pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan menjadi salah satu fokus utama instansi ini. Menurutnya, tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk melindungi perekonomian negara yang berpotensi terancam akibat praktik-praktik yang merugikan tersebut.
Yudiyarto mengatakan, penyelundupan rokok ilegal merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal tidak hanya berdampak pada pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak mendapatkan jaminan kualitas produk.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara berkala untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal dan sekitarnya. Pemusnahan barang bukti di depan masyarakat ini adalah hasil dari operasi dan kerjasama antara Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Sementara pihaknya juga telah memproses 2 pelaku T dan MK yang telah divonis 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp22.380.000." tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (10/9).
Yudiyarto mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang-barang ilegal. Kantor Bea dan Cukai Tegal juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal.
Melalui program-program edukasi, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami pentingnya membeli produk yang legal dan resmi, serta memahami konsekuensi hukum bagi pelanggar yang terlibat dalam peredaran barang ilegal.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih beroperasi di jalur ilegal. Yudiyarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik penyelundupan atau peredaran rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kami,” ujarnya.
Selanjutnya, Bea dan Cukai Tegal akan melanjutkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. “Kami bertekad untuk menjaga agar negara tidak mengalami kerugian lebih lanjut dan memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang berlaku,” tutup Yudiyarto.


