Anak pelaku kekerasan di Ponpes Az Zayadiyy dituntut tujuh tahun penjara
Terdakwa kasus kekerasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiyy Desa Sangrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Elshinta.com - Terdakwa kasus kekerasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiyy Desa Sangrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, pekan ini. Sidang sendiri dilaksanakan tertutup karena kasus yang melibatkan anak dibawah umur.
JPU Nursiyah menyatakan, dalam proses persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa ini secara sah melakukan tindakan pidana berat. Yakni penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa tidak hanya melanggar hukum namun juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.
"Terdakwa mengkui perbuatannya dalam persidangan," kata Nursiyah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (21/10).
Hal tersebut terbukti secata sah dan meyakinkan sapanjang proses persidangan. Sehingga tuntutan yang dibacakan yakni hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan. Tuntutan tersebut setengah dari ancaman terdakwa dewasa dengan pertimbangan pelaku masih dibawah umur. "Subsidernya berupa pelatihan kerja selama 10 bulan," ungkapnya.
Nursiyah mengatakan, tuntutan JPU ini juga telah sesuai dengan dakwaan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. PN mengagendakan sidang lanjutan pembacaan vonis pada pekan depan. Perkara yang melibatkan anak-anak memang wajib diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Dalam sidang tuntutan hari ini sempat terjadi ketegangan antara pihak keluraga korban dengan keluarga terdakwa.
Untuk diketahui, kasus kekerasan antar santri Ponpes Az Zayadiyy Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo ini terjadi pada Senin (16 Seotember 2024), lalu. Santri AK (14) meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya MG (15). Kasus langsung ditangani Polres Sukoharjo dan mendapatkan pengawalan dari KPAI karena penanganan kasus berbeda lantaran melibatkan anak berkonflik dengan hukum.