Satpol PP Kudus razia kafe karaoke yang jual miras
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan operasi Penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dan Perda.
Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan operasi Penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dan Perda.
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke serta dan Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kudus. Razia dilakukan di kafe karaoke di wilayah Kecamatan Jati dan Kecamatan Gebog.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid mengatakan kegiatan bersama Polres Kudus ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus di salah satu tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati dan Kecamatan Gebog.
Dijelaskan, target pertama berada di wilayah Kecamatan Jati kafe karaoke dalam keadaan buka tetapi belum ada pengunjung. Kemudian, dilakukan pemeriksaan di dalam kafe tersebut didapati 29 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan dilakukan penyitaan peralatan karaoke dan miras sebagai barang bukti.
Di tempat target kedua di wilayah Kecamatan Gebog, kafe dalam kondisi tutup. "Sebelumya dalam pantauan dalam keadaan buka, dimungkinkan saat penertiban di target pertama ada yang membocorkan sehingga target tutup", katanya, Sabtu (9/11). Selanjutnya barang bukti miras dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP Kudus, terhdap pemilik/pengelola tempat Karaoke akan diundang ke kantor Satpol PP guna proses lebih lanjut.
Kholid juga meminta kepada seluruh warga masyarakat untuk bersinergi bersama pemerintah dalam rangka menekan permasalahan yang meresahkan masyarakat, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama melalui laporkasat.kuduskab.go.id. (Tini)