Polda Jateng bongkar sindikat perdagangan orang, 29 pelaku ditangkap

Elshinta.com - Polda Jateng berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang  (TPPO) pada bulan November 2024 dan menangkap 29 pelakunya. Sebanyak 40 orang berhasil diselamatkan kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio  didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024).

Update: 2024-11-23 11:48 GMT
 Polda Jateng berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang  (TPPO) pada bulan November 2024 dan menangkap 29 pelakunya. (Elshinta.com/Joko Hendrianto)

Elshinta.com - Polda Jateng berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang  (TPPO) pada bulan November 2024 dan menangkap 29 pelakunya. Sebanyak 40 orang berhasil diselamatkan kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio  didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024).

Dwi Subagio menjelaskan enam kasus merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22  lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan.

"Kami telah menetapkan 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan dua tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta empat orang kasus serupa," katanya seperti yang dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

Para korban  TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sementara korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang.
"Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang. Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," imbuh Dwi.

Modus operandi TPPO ke luar negeri dilakukan dengan cara perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap. Kemudian penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja. Di samping itu pengiriman tenaga kerja tanpa izin sesuai peraturan pemerintah.

“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi. Selain itu juga patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera. Di samping itu juga pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto menambahkan, "Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran."
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. 

Tags:    

Similar News