Tim hukum RIDO tuntut KPU dan Bawaslu bisa respon laporan dugaan kecurangan
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menememukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Elshinta.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menememukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Adapun hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran. Maulana mengatakan dalam proses pilkada ini mendapatkan masalah serius diantaranya, Formulir C6 atau surat pemberitahuan dari KPU yang tidak sampai ke pemilik suara.
Ia pun menemukan ada 24 kasus C6 yang tidak diterima pemilih berada di Jakarta Pusat. Hal itu juga terjadi di Jakarta Utara sebanyak 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, Jakarta Selatan 9 kasus dan Jakarta Barat terdapat 14 kasus.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," ukar Maulana, Sabtu, (7/12/2024), seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.
Kemudian, Maulana pun menuangkan jika temuan tersebut tidak diri dak lanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," lanjut Maulana.
Rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," tutup Maulana.
Sengkarut gelaran Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido). Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.
Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidakl5tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.