Perkuat penegakan hukum kasus pembalakan liar melalui pelatihan DNA forensik kayu 

Badan Diklat Kejaksaan RI, bekerja sama dengan WRI Indonesia dan IPB University menggelar Pelatihan Terpadu Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Pembalakan Liar yang diselenggarakan di Medan, Sumatra Utara pada 9-11 Desember 2024.

Update: 2024-12-11 20:35 GMT
Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Diklat Kejaksaan RI, bekerja sama dengan WRI Indonesia dan IPB University menggelar Pelatihan Terpadu Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Pembalakan Liar yang diselenggarakan di Medan, Sumatra Utara pada 9-11 Desember 2024.

Kegiatan tersebut sendiri dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan RI, Gakkum KLHK dan Polda dari Aceh, Sumatera Utara serta Riau.  

Berdasarkan keterangan tertulis yang di terima Kontributor Elshinta, Misriadi, Rabu(11/12), Pelatihan tersebut memfokuskan pada isu pembalakan liar yang menjadi salah satu penyebab utama deforestasi di Indonesia serta kerugian negara yang signifikan. 

Sebagai salah satu negara dengan 10% luas hutan tropis dunia, Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap ekosistemnya. Melalui metode inovatif seperti forensik DNA kayu, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih akurat dan berbasis ilmiah.  

Pelatihan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terbaru terkait regulasi dan penanganan kasus pembalakan liar, serta memberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan teknologi identifikasi kayu dan pembuktian ilmiah. Selain itu, pelatihan ini juga mengangkat peluang penerapan metode forensik DNA kayu sebagai alat pendukung proses hukum, sekaligus mendorong peningkatan koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum dengan ahli forensik kayu.

Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, I Nyoman Sucitawan, menyampaikan bahwa Pembalakan liar biasanya menyatukan kayu ilegal dengan yang legal dan terkadang tidak dipahami sehingga dengan adanya forensik DNA  maka dapat di ketahui asal usul dari kayu dari suatu kayu.

"Sehingga hal ini akan membantu penegak hukum untuk membuktikan keterlibatan pelaku pembalak liar atas perbuatannya," kata I Nyoman. 

Sementara itu Peneliti Departemen Sulvikultur IPB University, Prof Dr Iskandar Zulkarnaen Siregar menyampaikan bahwa Forensik DNA pada kayu dapat digunakan untuk berbagai tujuan salah satunya adalah untuk mengidentifikasi jenis yang ditemukan di lapangan dan menimbulkan keraguan, apakah jenis tersebut sesuai dengan dokumen yang ada serta asal usul dari suatu kayu.

Dengan adanya DNA Forensik Kayu Peat and Forest Monitoring Senior Manager, Hidayah Hamzah berharap aparat penegak hukum dapat menggunakan teknologi DNA Forensik kayu untuk pembuktian kejahatan dan penegakan hukum dengan cepat dan tepat dalam kasus-kasus pembalakan liar.

Pelatihan DNA Forensik Kayu sendiri selain mencakup sesi praktik, seperti pengambilan sampel kayu untuk uji laboratorium serta analisis asal-usul kayu, peserta diajak memahami bagaimana penggunaan teknologi sehingga dapat memperkuat bukti di pengadilan sekaligus mendorong tata kelola hutan yang berkelanjutan sesuai standar nasional dan internasional.

Tags:    

Similar News