Tragis, pegawai toko kue di Jaktim dianiaya anak pemilik toko hingga babak belur

Seorang perempuan bernisial DA (19) yang bekerja sebagai pegawai toko kue di kawasan Cakung, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko hingga mengalami babak belur di sekujur tubuhnya. DA mengalami pendarahan di kepala dan memar pada bagian tangan, kaki, paha, dan pinggang.

Update: 2024-12-14 13:13 GMT
Laporan Reporter Heru Lianto

Elshinta.com - Seorang perempuan bernisial DA (19) yang bekerja sebagai pegawai toko kue di kawasan Cakung, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko hingga mengalami babak belur di sekujur tubuhnya. DA mengalami pendarahan di kepala dan memar pada bagian tangan, kaki, paha, dan pinggang.

Kepada wartawan, DA menceritakan kronologis kejadian. Menurutnya peristiwa itu bermula saat dirinya sedang bekerja, tepatnya pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.  Di mana saat itu pelaku berinisial G meminta untuk dibawakan makanan yang dipesannya  secara online ke ruang kamar pribadi G, namun  korban menolak.

Adapun alasan korban menolak, karena pelaku menggunakan kalimat kasar, bahkan sebelumnya G pernah melakukan kekerasan ketika menyuruh korban mengantar makanan ke kamar.

"Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," kata DA kepada wartawan  di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut DA mengatakan pada saat kejadian sebenarnya terdapat pegawai lain yang berada di lokasi, namun karena takut mereka hanya bisa diam melihat tingkah sadis pelaku dan hanya bisa mengabadikan kejadian via ponsel untuk dijadikan barang bukti. Dalam video itu pelaku melemparkan kursi dan mesin EDC untuk pembayaran ke arah Dwi, sementara pegawai lainnya hanya bisa menangis ketakutan.

Hanya orangtua dari G yang berupaya menyelematkan korban dengan cara menarik DA ke luar toko, dan menyarankannya agar melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

"Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil," ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga kembali melemparkan sejumlah benda ke tubuh DAsehingga korban melarikan diri ke bagian dapur. Dalam keadaan tersudut, DS pun tidak bisa melarikan diri dan pelaku terus melemparkan barang-barang di sekitarnya, termasuk loyang untuk membuat kue ke arah kepala korban.

Setelah lemparan loyang yang mengakibatkan DA mengalami pendarahan di kepala, barulah G berhenti melakukan tindak kekerasan dan korban dapat melarikan diri.

"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.

DA sempat dibawa pemilik toko ke klinik terdekat dari lokasi kejadian untuk mendapat penanganan medis awal akibat pendarahan di kepala. Di klinik DA sempat disarankan untuk mendapat penanganan medis dengan menjahit bagian terluka, namun DA menolak karena merasa takut dan syok akibat kejadian.

Usai mendapat penanganan medis awal DA didampingi sejumlah pegawai rekan kerjanya yang melihat kejadian melaporkan kasus ke Polsek Cakung, sesuai tempat kejadian perkara. Namun oleh petugas Polsek Cakung, DA diarahkan membuat laporan penganiayaan dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," lanjut Dwi.

Laporan DA diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur. Bahkan setelah video penganiayaan dialami DA viral di media sosial, hingga DA tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.

DA kini tidak lagi bekerja. Sekarang ia hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus secara tuntas dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatannya. Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan DA kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun Armunanto belum  merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan DA sejak 17 Oktober 2024 lalu.

Tags:    

Similar News