KPU Barito Utara dinilai langgar aturan, izinkan pemilih tanpa KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara disinyalir \\'main mata\\' dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dimana hal itu terlihat saat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) tak dilaksanakan.

Update: 2025-02-03 17:29 GMT
Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara disinyalir 'main mata' dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dimana hal itu terlihat saat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) tak dilaksanakan.

"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” ujar pratiksi hukum, Resmen Kadapi kepada wartawan, Senin, (3/2/2025).

Adapun dalam rekomendasi itu terbit setelah dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada  bupati 2024 yang lalu.

Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.

“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.

Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan. Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah. 

“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.


Bawaslu pun mengeluarkan surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 terkait pemilihan suara ulang (PSU).

Pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.
 

Tags:    

Similar News